Bahas Titik Temu Tarif IPAL, Aktivis Gerakan Tegak Lurus Sambangi PD PAL Lakukan Audiensi
BANJARMASIN, Lensa Banua.-Menindak lanjuti Perwali tentang penarikan tarif IPAL, Aktivis Gerakan Jalan Lurus menemui perwakilan dari PD PAL Kota Banjarmasin untuk melakukan audensi. Pertemuan ini dilakukan di ruang rapat Kantor PD PAL pada tanggal Rabu (19/6).
Anang Rosadi, selaku Ketua Aktivis yang didampingi oleh Rahmat sebagai wakil Aktivis Gerakan Jalan Lurus, menyampaikan pentingnya tata kelola Kota Banjarmasin ke depannya. Dalam pertemuan tersebut, Anang Rosadi mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan saran-saran untuk perbaikan lingkungan.
“Penting bagi kami untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif. Kami berharap proses perbaikan Lingkungan dapat berjalan lancar agar Kota Banjarmasin tetap terjaga dengan baik,” ujar Anang Rosadi.
Lebih lanjut, Anang Rosadi juga menyoroti perbedaan hasil audit terkait nilai sanitasi air di Kota Banjarmasin. Hal ini menjadi fokus untuk kota yang perlu dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pada pertemuan ini, juga dibahas mengenai perubahan mendasar terkait dengan peraturan daerah yang fokus pada pembangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Diantaranya merubah pasal dalam perda IMB yang tidak boleh mengakomodasikan syarat antar pihak yang tanahnya berdampingan.
Anang Rosadi menegaskan, “Bahwa perubahan pada regulasi harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan untuk mencegah kerusakan dan memperbaiki kondisi alam. Disamping itu Perda juga harus tegas.” Tegasnya
“Tidak boleh memberikan fasilitas air bersih,listrik untuk yang tidak memiliki IMB dan ditempat yg melanggar Undang Undang Atau Perda”. Tambahnya
Disisi lain, Direktur PD PAL Ir. Endang Waryono. MT menambahkan “Dari audit BPKP, untuk nilai sanitasi amannya itu kan di 4,45 ternyata hasil lokakarya dengan kiat maupun peternak dinilai hanya 3,06 Kalau tidak salah jadi ada untuk mencapai tahun 2024 itu sekitar 15% sampai 12%. Makanya kita perlu perbaikan perbaikan di sini dan terkait dengan Apa kewajiban dan kewajiban masyarakat yang berlangganan”. Ujarnya
“Untuk rumah tangga itu 2 tahun sekali kita layani tapi tidak menutup kemungkinan kalau misalnya habis pembuangan tinjanya di sedot terus dengan layanan lainnya kalau ada proses untuk dalam 1 tahun sekali kita gratiskan”. Tambahnya
“Nah jadi dalam 2 tahun masyarakat yang berlanganan itu dapat dua kali gratis. Jadi keluhan dari Pak Anang Rosadi dan Pak Rahmat sudah kita jawab sesuai dengan apa yang kita miliki. Terkait soal perwali teknis maupun non teknis kita terima sebagai perbaikan semoga kedepannya perwali tersebut tetap terus berjalan dengan sosialiasinya agar masyarakat tidak salah tanggap lagi”. Pungkasnya
Ebi