Bertemu Di Komisi IV, Pihak Ambin Demokrasi Minta Cabut Perwali 152/2023
Banjarmasin, Lensa Banua.- Aktivis Forum Ambin Demokrasi menindak lanjuti soal perwali nomor 152/2023. Yaitu tentang penarikan tarif IPAL yang tidak wajar berdasarkan diskusi yang di bahas oleh aktivis forum ambin di DPRD Kota Banjarmasin diruangan Komisi IV yaitu, dengan diberlakukannya perwali nomor 152/2023 tentang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja berdasarkan hasil diskusi forum Ambin demokrasi memberikan pendapat bahwa sepintas penetapan dan pemberlakuan perwali tersebut tidak membawa implikasi hukum.
Diskusi ini dihadiri langsung oleh tokoh politik ternama banua seperti, Nor Khalis Majid, Haries Makkie, Winardi, Anang Rosadi, Serta Beberapa Mahasiswa, dan juga anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Rabu (22/5)
Dalam pembahasan berikut menyebutkan besaran tarif pelayanan pengelolaan limbah dan sedot tinja jika diperhatikan lebih cermat materi yang terkandung di dalamnya maupun pelaksanaannya di lapangan ada unsur yang bertentangan dengan asas hukum.
Jika di dalamnya memuat pemberian beban kepada masyarakat melalui nomor 152/2023 dan tidak memiliki cantolan dan peraturan daerah sebagai dasar hukum berarti telah mengambil alih fungsi perda padahal kedudukan perwali adalah menindak lanjuti perda dalam rangka membuat penjabaran teknis.
Pihak Pemko telah melakukan penyelundupan hukum karena perwali nomor 152/2023 dimaksudkan sebagai pedoman tarif untuk warga yang akan menggunakan jasa layanan untuk pengelolaan limbah dan menyedot tinja. Akan tetapi di lapangan semua warga masyarakat yang menjadi pelanggan air bersih dikenakan kewajiban membayar jasa pelayanan tanpa diminta persetujuan.
Ditinjau dari sudut administrasi perwali nomor 152/2023 bahwa administrasi tersebut memiliki cacat prosedur dan administrasi sementara pemberian beban kewajiban kepada warga masyarakat yang tidak mendapatkan jasa pelayanan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi tindak pidana korupsi.
Perwali nomor 152/2023 ternyata diduga diterbitkan tanpa melalui penyaringan aspirasi warga serta tidak melalui mekanisme dan pembahasan di DPRD kota Banjarmasin sebagai responsentasi warga kota Banjarmasin ini adalah bentuk tindakan Bypass kebijakan, sehingga meniadakan peran dan keberadaan DPRD kota Banjarmasin sebagai lembaga perwakilan rakyat
Pihak forum Ambin menginginkan agar perwali nomor 152/2023 dicabut dan pihak IPAL harus mengembalikan tarif yang sudah diberlakukan dengan dikonversi pada pembayar PDAM dibulan berikutnya sementara pihak DPRD sebagai representasi warga diminta protektif dan berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan kepentingan warga
Disisi lain Anang Rosadi Sebagai Aktivis dari tegak lurus mengatakan, “Kalau membuat perwali jika didalamnya ada kekeliruan ya mesti di cabut saja kita berharap dewan itu kan memiliki kekuatan sebenarnya jadi jangan dianggap dewan itu di bawah Walikota dewan itu, walaupun perwali itu dibuat oleh Walikota dewan itu juga memiliki hak untuk meminta Walikota untuk mencabutnya karena dia mewakili representasi rakyat jadi bukan persoalan misalnya pak wali bikin perwali Lalu bagaimana cara mencabutnya tidak seperti itu dewan bisa merekomendasikan untuk dicabut”. Katanya
Disisi lain Sukro Wardi Anggota dewan DPRD Kota Banjarmasin dari komisi IV fraksi partai Golkar menambahkan. “Terkait perwali nomor 152/2023 pihaknya meminta agar perwali tentang masalah retribusi atau pungutan pribadi ditinjau ulang”. Sebutnya
Sukro menegaskan bahwa jika ingin meningkatkan kesadaran masyarakat kita harus mengambil tarif dari kawasan yang dimiliki oleh pemerintah agar menjadi kewajiban itulah yang diwajibkan untuk membayar.
“Agar air yang diolah melalui limbah bisa menjadi air bersih. Jadi kawasan itu benar-benar airnya sehat. Dan dalam pengolahan air bersih kita tidak lagi tergantung kepada air yang ada di Riam Kanan karena dari pengolahan limbah itu menjadi air bersih”. Sebutnya
Sedangkan perwakilan dari pihak IPAl enggan memberikan statmen dikarenakan ketidak hadiran kepemimpinan jadi bawahan yang berhadir tidak berkenan untuk memberikan statmen agar tidak salah dalam pengiraan
Ebi