Denny Indrayana Bersama Rekan Dan Pelapor Tindak Dugaan Penggelembungan Suara Di Kecamatan

Poto : lensabanua

 

Banjarmasin, lensabanua.- Tahapan pemilu hampir memasuki babak akhir rekapitulasi suara, sebagian besar daerah pemilihan Kalimantan 1, telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan. Kamis (29/2)

Dinamika rekapitulasi makin memanas dan dinamis, bahkan tahapan krusial pemilu telah di warnai dengan berbagai masalah, mulai dari dugaan pelambatan rekapitulasi hingga indikasi kecurangan. Dan hal ini berdampak kepada hasil pileg 2024.

Berdasarkan perhitungan internal calon anggota legislatif DPR RI dari partai demokrat, Hj. Rizki Niraz Anggaraini, B. Com, MID. Mendapati selisih yang sangat besar antara formulir C1 TPS dengan formulir D1 rekapitulasi kecamatan.

“Dua hari yang lalu, kami menemukan perbedaan jumlah suara yang sangat signifikan di 2 kecamatan yaitu Sungai Pinang Astambul dan Astambul. Diketahui di kecamatan Sungai Pinang hasil rekap C1 TPS PAN hanya mencapai 55 suara. Sementara rekap D1 kecamatan Sungai Pinang PAN meraih 734 suara yang artinya terdapat “suara siluman”, sebesar 679 suara yang menguntungkan PAN. Itu suatu peningkatan yang tidak wajar, di kecamatan Astambul berdasarkan rekap C1 TPS suara partai hanya 1.208. Sedangkan hasil rekap D1 kecamatan mencapai 1.928. Sehingga menimbulkan selisih sebanyak 720 Suara”, Ungkap Niraz

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Niraz menemukan indikasi penggelembungan suara di 2 kecamatan lainnya, yaitu Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh. Pengelembungan berkisar pada jumlah yang kurang lebih sama dan tertuju kepada partai yang sama. Menyaksikan dugaan kecurangan tersebut, Niraz akan memilih langkah hukum yang serius dan antisipatif. Dengan menggandeng Indrayana Center For Government, Constitution, and society (INTEGRITY), law firm. Yang di pimpin langsung oleh Denny Indrayana. Dan Niraz siap mengambil upaya hukum pada tingkat bawaslu, hingga mahkamah konstitusi.

“Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat suara. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang teroganisiri” Ujar Prof. Denny Indrayana.

Disisi lain Muhammad Raziv Barokah, Senior Associate integrity law firm menekan, “Bahwa langkah hukum ini bukan bersifat kuratif dalam artinya “mengobati” indikasi pelanggaran yang terjadi. Namun lebih jauh dari itu upaya hukum pelaporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu merupakan mitigasi penggelembungan suara yang berpotensi terjadi kecurangan di kecamatan lain yang masih dalam proses rekapitulasi”. Tekannya

Raziv pun berpesan “Agar semua pihak penyelenggara, mau pun peserta pemilu untuk kembali kepada jalur yang seharusnya. Yaitu meneggakan pileg yang jujur dan adil”. Pungkasnya

 

Ebi

  1. Dilarang copy paste