Kasus Dugaan Pencucian Uang Nasabah Rp. 40 Milyar, Isai Panantulu : Sidang Gugatan Perdata Masih Berlangsung Meski MJ Di Tahan
Banjarmasin, Lensa Banua.- Kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp40 miliar yang melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu bank syariah, Mj, terus berlanjut. Tim Bareskrim Mabes Polri telah menahan Mj untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu, mengonfirmasi bahwa sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin tetap berlangsung meski Mj ditahan. “Jika tergugat tidak hadir, pembuktian akan dilakukan minggu depan,” katanya.
Isai menyebutkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan dan pencucian uang, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati. Kasus ini berawal dari laporan transaksi mencurigakan senilai Rp40 miliar. Mediasi yang sebelumnya dilakukan gagal, dan penggugat bertekad melanjutkan proses hukum.
Publik menantikan sidang pembuktian yang akan mengungkap fakta lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan nasional terkait penegakan hukum dalam sistem perbankan Indonesia. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” tutup Isai.
Admin