Kasus Penggelapan Dan Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank BSI Masih Berlajut Panas

Mediasi Penggelapan Dana Nasabah Bank BSI

Banjarmasin  Lensa Banua.- Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah senilai Rp40 juta masih berlanjut. Pemanggilan tergugat, yang kini ditahan oleh Bareskrim, dijadwalkan untuk sidang pada 9 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pengacara penggugat, Isai Panantulu Nyapil, menegaskan pentingnya kehadiran tergugat untuk memberikan klarifikasi soal tuduhan penggunaan dana tanpa izin. Ia juga menduga ada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini dan sedang mengumpulkan bukti tambahan.

“Kami menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Bukti tambahan sedang kami kumpulkan, dan akan kami ungkapkan saat waktunya tepat,” ujar Isai. Kamis (19/12)

Kasus ini mempengaruhi banyak nasabah yang merasa dirugikan. Sidang kedua pada 12 Desember lalu berlangsung tegang, hanya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Isai menegaskan penggugat akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan siap melanjutkan laporan ke Mabes Polri.

Mediasi yang dilakukan dianggap tidak berhasil, dan penggugat siap mengambil langkah tegas jika diperlukan. Salah satu tergugat dilaporkan sudah ditahan oleh Mabes Polri, memperkuat komitmen penggugat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Tidak ada kesepakatan atau kompromi dalam proses mediasi. Kami bahkan siap melanjutkan laporan ke Mabes Polri untuk memperkuat langkah hukum kami,” tambah Isai.

 

Admin

 

  1. Dilarang copy paste