Kesbangpol adakan Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kalimantan Selatan
Banjarmasin, Lensa Banua. – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan, Selasa (15/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengurus organisasi mengenai regulasi yang mengatur keberadaan dan operasional organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pengurus organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Kepala Bakesbangpol Kalsel Herriansyah yang di wakilka oleh kabid ketahanan ekonomi sosial agama dan budaya Sundusiah menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang perundang-undangan agar organisasi dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan menjaga stabilitas sosial.
“Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi regulasi, serta tantangan yang dihadapi organisasi kemasyarakatan di lapangan”. Ujarnya
“Mengacu kepada peraturan undang-undang ormas yaitu nomor 17 tahun 2013 dalam pelaksanaan memfasilitasi organisasi kemasyarakatan di kabupaten kota ataupun provinsi, adalah salah satu tugas khusus kesbangpol. Dalam hal ini tentunya semua ormas yang ada terdaftar di kesbangpol Kalsel harus memiliki legalitas”. Sebutnya
“Sedangkan jumlah ormas yang terdaftar resmi di kesbangpol, sekitar 138 Ormas. Dan yang sudah melaporkan keberadaannya sebanyak 127 itu yang menggunakan legalitas dari Kemenkumham sisanya sedangkan untuk yang berhadir hari ini sebanyak 75 ormas sekalsel”. Pungkasnya
Admin